Syarat Wajib Pencairan Asuransi Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Terbaru
Syarat Wajib Pencairan Asuransi Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan
Bagaimana Syarat Wajib
Pencairan Asuransi BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dan diproses dengan
benar dan apa saja syarat Wajib Pencairan Asuransi Jaminan Hari Tua BPJS
Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi ?
BPJS
Ketenagakerjaan memiliki beberapa
program jaminan social salah satunya jaminan hari tua yang bias diberikan dan
di klaim 100% oleh karyawan perusahaan
Berikut
ini merupakan sebagian syarat wajib pencairan asuransi jaminan hari tua BPJS
Ketenagakerjaan dalam mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan:
a. Ketentuan
Universal Pencairan JHT BPJS 10% serta 30%
- · Partisipan minimun telah bergabung
sepanjang 10 tahun
- · Partisipan masih aktif bekerja di
industri.
b. Ketentuan
buat Mencairkan Saldo JHT 10%
- · Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan
serta bawa yang asli.
- · Fotokopi KTP ataupun Paspor serta
menampilkan yang asli.
- · Fotokopi Kartu Keluarga serta
menampilkan yang asli.
- · Pesan penjelasan masih aktif bekerja
dari industri.
- · Buku Rekening Tabungan.
c. Ketentuan
buat Mencairkan Saldo JHT 30%
- · Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan
serta bawa yang asli.
- · Fotokopi KTP ataupun Paspor serta
menampilkan yang asli.
- · Fotokopi Kartu Keluarga serta
menampilkan yang asli.
- · Pesan penjelasan masih aktif bekerja
dari industri.
- · Buku Rekening Tabungan
d. Ketentuan
buat Mencairkan Saldo JHT 100%
- · Sudah menyudahi bekerja 1 bulan,
baik sebab PHK ataupun resign.
- · Fotokopi pesan menyudahi bekerja(
PHK ataupun resign) beserta aslinya.
- · Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan
serta bawa yang asli.
- · Fotokopi Paklaring( Pesan pengalaman
bekerja ataupun pesan penjelasan telah menyudahi bekerja) beserta aslinya.
- · Fotokopi KTP ataupun Paspor serta
menampilkan yang asli.
- · Fotokopi Kartu Keluarga serta
menampilkan yang asli.
- · Buku Rekening Tabungan.
Bila Kamu mau mencairkan JHT sebesar 10 ataupun 30 persen, Kamu wajib bersiap dengan pemberlakuan pajak progresif yang wajib ditanggung, ialah:
- ·
Pajak
progresif yang dikenakan mulai dari 5% sampai 30%.
- ·
Bila
saldo JHT di dasar Rp50 juta hendak dikenakan pajak sebesar 5%.
- ·
Saldo
JHT Rp50 juta hingga Rp250 juta, tarif pajaknya ialah 15%.
- ·
Saldo
JHT Rp250 juta hingga Rp500 juta, tarif pajaknya ialah 25%.
- ·
Saldo
JHT di atas 500 juta hendak dikenakan tarif pajak sebesar 30%.
- · Tetapi,
apabila pekerja tidak sempat mencairkan JHT walaupun telah menggapai 10 tahun
kepesertaan, berapapun saldo JHT- nya hendak dikenakan tarif pajak sebesar 5%.
Posting Komentar