Syarat Wajib Pencairan Asuransi Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Terbaru

 Syarat Wajib Pencairan Asuransi Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Syarat Wajib Pencairan Asuransi

Bagaimana Syarat Wajib Pencairan Asuransi BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dan diproses dengan benar dan apa saja syarat Wajib Pencairan Asuransi Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi ?

BPJS Ketenagakerjaan memiliki  beberapa program jaminan social salah satunya jaminan hari tua yang bias diberikan dan di klaim 100% oleh karyawan perusahaan

Berikut ini merupakan sebagian syarat wajib pencairan asuransi jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan dalam mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan:

a.    Ketentuan Universal Pencairan JHT BPJS 10% serta 30%

  • ·       Partisipan minimun telah bergabung sepanjang 10 tahun
  • ·       Partisipan masih aktif bekerja di industri.

b.      Ketentuan buat Mencairkan Saldo JHT 10%

  • ·       Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan serta bawa yang asli.
  • ·       Fotokopi KTP ataupun Paspor serta menampilkan yang asli.
  • ·       Fotokopi Kartu Keluarga serta menampilkan yang asli.
  • ·       Pesan penjelasan masih aktif bekerja dari industri.
  • ·       Buku Rekening Tabungan.

c.    Ketentuan buat Mencairkan Saldo JHT 30%

  • ·       Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan serta bawa yang asli.
  • ·       Fotokopi KTP ataupun Paspor serta menampilkan yang asli.
  • ·       Fotokopi Kartu Keluarga serta menampilkan yang asli.
  • ·       Pesan penjelasan masih aktif bekerja dari industri.
  • ·       Buku Rekening Tabungan

d.    Ketentuan buat Mencairkan Saldo JHT 100%

  • ·       Sudah menyudahi bekerja 1 bulan, baik sebab PHK ataupun resign.
  • ·       Fotokopi pesan menyudahi bekerja( PHK ataupun resign) beserta aslinya.
  • ·       Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan serta bawa yang asli.
  • ·       Fotokopi Paklaring( Pesan pengalaman bekerja ataupun pesan penjelasan telah menyudahi bekerja) beserta aslinya.
  • ·       Fotokopi KTP ataupun Paspor serta menampilkan yang asli.
  • ·       Fotokopi Kartu Keluarga serta menampilkan yang asli.
  • ·       Buku Rekening Tabungan.   

       Bila Kamu mau mencairkan JHT sebesar 10 ataupun 30 persen, Kamu wajib bersiap dengan pemberlakuan pajak progresif yang wajib ditanggung, ialah:

  • ·       Pajak progresif yang dikenakan mulai dari 5% sampai 30%.
  • ·       Bila saldo JHT di dasar Rp50 juta hendak dikenakan pajak sebesar 5%.
  • ·       Saldo JHT Rp50 juta hingga Rp250 juta, tarif pajaknya ialah 15%.
  • ·       Saldo JHT Rp250 juta hingga Rp500 juta, tarif pajaknya ialah 25%.
  • ·       Saldo JHT di atas 500 juta hendak dikenakan tarif pajak sebesar 30%.
  • ·       Tetapi, apabila pekerja tidak sempat mencairkan JHT walaupun telah menggapai 10 tahun kepesertaan, berapapun saldo JHT- nya hendak dikenakan tarif pajak sebesar 5%.